Kedudukan BW ( burgelijke wetboek ) atau KUH Perdata terutama bagian buku II sekarang (setelah
keluarnya Undang-Undang Pokok agrarian No. 5 tahun 1960) sudah tidak berlaku sempurna lagi
Dengan berlakunya/diundangkannya
Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 (UUPA) yang mulai berlaku pada
tanggal 24 September 1960, buku II tentang benda mengalami perubahan besar.
Perubahan tersebut dapat kita lihat
dalam dictum Undang-Undang Pokok agraria , yang menyatakan sebagai berikut:
“Buku II Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang
terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotek yang
sekarang masih berlaku pada mulai berlakunya undang-undang ini “. Sekarang
hipotik untuk tanah sudah diganti dengan hak tanggungan berdasarkan UU no
4/1996 tentang hak tanggungan.
Apabila kita telaah isi dictum
tersebut maka dapat dikatakan bahwa Buku II sepanjang mengenai bumi, air, serta
kekayaan alam yang terkandung di dalam nya dicabut degan berlakunya UUPA no. 5
tahun 1960, kecuali mengenai ketentuan-ketentuan hipotik.
Jadi ketentuan-ketentuan mengenai
hipotik masih berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam buku II B.W karena
UUPA belum mengaturnya. Perubahan ini disebabkan karena dulu di Negara
Indonesia berlaku dualisme hukum dalam tanah, yaitu Hukum Barat dan
Hukum adat. Sekarang diganti dengan Undang-undang Pokok Agraria. Dengan
demikian UUPA tersebut menciptakan unifikasi Hukum Tanah Indonesia.
Selanjutnya dengan adanya UUPA
tersebut maka ketentuan-ketentuan/Pasal-pasal dalam Buku II KUHPerdata dapat
diperinci sebagai berikut:
- Ada pasal-pasal yang masih berlaku penuh, karena tidak mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Pasal-pasal
yang masih berlaku penuh adalah:
- Tentang benda bergerak Pasal 505, 509 -518 KUHPerdata
- Tentang penyerahan benda bergerak Pasal 612, 613 KUHPerdata
- Tentang bewoning khusus mengenai rumah Pasal 826, 827 KUHPerdata
- Tentang Hukum Waris Pasal 830-1130 KUHPerdata, walaupun ada beberapa Pasal mengenai tanah diwarisi menurut hukum yang berlaku bagi si pewaris
- Tentang piutang yang diistimewakan (Prenilegie) Pasal 1131-1149 KUHPerdata
- Tentang gadai, karena merupakan jaminan terhadap benda bergerak saja, Pasal 1150-1160 KUHPerdata
- Tentang hipotik karena hipotik belum diatur dalam UUPA. Walaupun begitu ketentuan-ketentuan mengenai segi formil/acara yaitu mengenai pembebanan/pemberian hipotik dan pendaftaran hipotik harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUPA, PP 10 tahun 1961, PMA 15 tahun 1961, serta peraturan-peraturan pelaksana lainnya.
- Ada pasal-pasal yang tal berlaku lagi, sepanjang mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pasal-pasal yang tidak berlaku lagi adalah:
- Tentang benda tak bergerak yang melulu berhubungan dengan hak-hak mengenai tanah
- Tentang cara memperoleh hal milik mengenai tanah
- Tentang penyerahan benda-benda tak bergerak
- Tentang kerja rodi pasal 673 KUHPerdata
- Tentang hak dan kewajiban pemilik pekarangan bertetangga pasal 625-672 KUHPerdata
- Tentang pengabdian pekarangan (erfdienstbaarheid) pasal 674-710 KUHPerdata
- Tentang hak postal Pasal 711-719 KUHPerdata
- Tentang hak erfpacht Pasal 720-736 KUHPerdata
- Tentang bunga tanah danhasil persepuluh pasal 737-755
Hal ini
diatur dalam Undang-undang Pokok agraria
- Ada pasal-pasal yang masih berlaku tapi tidak secara penuh yang berarti untuk bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tidak berlaku lagi, tapi untuk benda-benda yang lainnya masih tetap berlaku. Pasal-pasal yang masih berlaku tapi tidak sepenuhnya, adalah:
- Tentang benda pada umumnya
- Tentang cara membedakan benda pasal 503-505 KUHPerdata
- Tentang benda sepanjang mengenai tanah
- Tentang hak milik sepanjang tidak mengenai tanah
- Tentang hak memungut hasil sepanjang tidak mengenai tanah, Pasal 756 KUHPerdata
- Tentang hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah Pasal 818 KUHPerdata
0 komentar:
Posting Komentar